Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana Badan Pengelola Geopark dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja unsur pelaksana Badan Pengelola Geopark diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda