Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d sekurang- kurangnya terdiri dari: a. Komite Ilmu Pengetahuan; b. Komite Pengembangan; c. Komite Edukasi dan Promosi; d. Komite Konservasi; e. Komite Budaya; f. Komite Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan g. Komite Ekonomi dan Sosial. (2) Jumlah Personil masing-masing Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
Koreksi Anda