Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola. (2) Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Ketua Badan Pengelola Geopark dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengelola Geopark sehari-hari. (3) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Ketua Badan Pengelola (General Manager).
Koreksi Anda