Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari: a. Penanggung jawab; b. Ketua Badan Pengelola (General Manager); dan c. Unsur Pelaksana. (2) Penanggungjawab Badan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bupati. (3) Ketua Badan Pengelola (General Manager) Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Daerah. (4) Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Kepala Pelaksana; b. Sekretariat; c. Kelompok Ahli; dan d. Komite.
Koreksi Anda