Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark, Bupati membentuk Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola berkedudukan di Daerah.
(3) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
(4) Pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
