Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark, Bupati membentuk Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola berkedudukan di Daerah. (3) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural. (4) Pembentukan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda