Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa berwenang : a. menyusun perencanaan desa yang mendukung perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai kebijakan dari Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan; b. mengkoordinasikan kebijakan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pengelola dalam lingkup kawasan pedesaan; c. melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang mendukung kepariwisataan, pendidikan dan pelestarian dalam pengelolaan kawasan Geopark di tingkat desa serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah; dan d. mendukung sumber pendanaan melalui dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam rangka menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda