Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab melakukan Perlindungan dan pengelolaan Geopark. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan; dan b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Koreksi Anda