Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang :
a. MENETAPKAN etika Pelestarian Geopark;
b. mengkoordinasikan Pelestarian Geopark secara lintas sektor dan wilayah;
c. menghimpun data Geopark;
d. membuat peraturan pengelolaan kawasan Geopark;
e. menyelenggarakan kerja sama dalam Pelestarian Geopark;
f. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang geologi, biologi dan budaya;
g. memberikan penghargaan kepada setiap masyarakat yang telah melakukan Pelestarian Geopark;
h. MENETAPKAN batas kawasan Geopark; dan
i. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Geopark, baik seluruh maupun sebagian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasian kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
