Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab : a. mempertahankan Geopark sebagai Geopark Nasional; b. mendorong Geopark menjadi UNESCO Global Geopark; dan c. melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas : a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pelestarian Geopark; b. menyusun Rencana Induk Pengembangan Geopark berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan c. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Geopark.
Koreksi Anda