Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Hymne, Mars dan Tari Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Pengintegrasian Geopark sebagai muatan lokal ke dalam kurikulum pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembuatan Buku Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilakukan oleh Perangkat Derah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pembuatan Hymne, Mars dan Tari Geopark serta pengintegrasian Geopark sebagai muatan lokal ke dalam kurikulum pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
