Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Geopark melaksanakan Kolaborasi dengan para Pemangku kepentingan.
(2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
b. dunia usaha;
c. masyarakat desa; dan
d. media.
(3) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan satuan pendidikan dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan, penelitian dan pengembangan potensi Geopark;
b. pelestarian secara in situ atau ex situ; dan
c. pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan di kawasan Geopark;
b. pemberian bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan melalui program kemitraan dan bina lingkungan;
c. pemberian pelatihan dan bimbingan teknis secara terprogram terhadap Masyarakat setempat;
d. peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat di kawasan Geopark; dan
e. pemberian fasilitas terhadap masyarakat setempat dalam peningkatan pendapatan.
(5) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan melalui:
a. dukungan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark;
b. pengembangan usaha bersama antar desa;
c. pemeliharaan ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan di kawasan Geopark;
d. pemeliharaan kelestarian di kawasan Geopark; dan
e. peningkatan kesadaran lingkungan di kawasan Geopark.
(6) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan dalam melalui:
a. penyebaran informasi dan mempromosikan kegiatan pengembangan kawasan Geopark; dan
b. pelaksanaan pemberitaan yang berimbang di kawasan Geopark secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
