Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan aktivitas penambangan galian pada wilayah yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi dan situs wajib memperoleh izin dan/atau sejenisnya dari lembaga/institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan rehabilitasi pada kawasan yang dilakukan penambangan galian sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi kembali.
Koreksi Anda