Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
Sebagai upaya konservasi, Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian dan keberlangsungan persediaannya serta mempertahankan kualitas keanekaragamannya.
Koreksi Anda
