Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa/ kelurahan berwenang: a. menyusun perencanaan desa/ kelurahan yang mendukung pengembangan, perlindungan dan pengelolaan Geopark di wilayahnya sesuai kebijakan dari Pemerintah Daerah dan peraturan perundang- undangan; b. mengkoordinasikan kebijakan pengembangan, perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pengelola dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan; c. melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang mendukung kepariwisataan, pendidikan dan pelestarian dalam pengelolaan kawasan Geopark di tingkat desa/kelurahan serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda