Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa/ kelurahan mempunyai tanggung jawab melakukan Pengembangan, Perlindungan dan Pengelolaan Geopark di wilayahnya. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa/kelurahan mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan; dan b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Koreksi Anda