Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN etika Pelestarian Geopark; b. mengkoordinasikan Pelestarian Geopark secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Geopark; d. membuat peraturan pengelolaan kawasan Geopark; e. menyelenggarakan kerja sama dalam Pelestarian Geopark; f. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang geologi, biologi dan budaya; g. membentuk Badan Pengelola Geopark; h. memberi penghargaan kepada setiap masyarakat yang telah melakukan Pelestarian Geopark; i. MENETAPKAN batas kawasan Geopark; dan j. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Geopark, baik seluruh maupun sebagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda