Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. register akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selamanya.
Koreksi Anda
