Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan di Daerah yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk korban bencana alam dan Penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(4) Persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
