Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam basis data kependudukan. (4) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan. (5) KTP-el untuk: a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (6) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el melaporkan kepada Disdukcapil untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (7) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el melapor kepada Disdukcapil melalui Camat atau Kepala Desa atau Lurah paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Koreksi Anda