Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Disdukcapil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya sejak Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Disdukcapil mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
(3) Orang Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
