Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah ke luar negeri melaporkan rencana kepindahannya kepada Disdukcapil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Disdukcapil mendaftar dan menerbitkan surat keterangan pindah ke luar negeri.
Koreksi Anda
