Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan untuk penerbitan surat keterangan pindah datang.
(4) Surat keterangan pindah datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi Penduduk yang bersangkutan.
(5) Setiap Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pindah datang Penduduk dalam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
