Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Disdukcapil mempunyai tugas meliputi:
a. pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
b. pelayanan Pencatatan Sipil.
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pencatatan biodata penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KIA;
d. penerbitan KTP-el; dan
e. pindah dalam wilayah INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA.
(3) Hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa penerbitan Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata penduduk;
b. KK;
c. KIA;
d. KTP-el; dan
e. surat keterangan pindah.
(4) Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. lahir mati;
d. perkawinan;
e. perceraian;
f. pengakuan anak;
g. pengesahan anak;
h. pengangkatan anak;
i. perubahan nama;
j. perubahan status kewarganegaraan;
k. pembatalan perkawinan;
l. pembatalan perceraian; dan
m. peristiwa penting lainnya.
Koreksi Anda
