Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kependudukan meliputi:
a. biodata penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. surat keterangan pindah;
b. surat keterangan pindah datang;
c. surat keterangan pindah ke luar negeri;
d. surat keterangan datang dari luar negeri;
e. surat keterangan tempat tinggal;
f. surat keterangan kelahiran;
g. surat keterangan lahir mati;
h. surat keterangan pembatalan perkawinan;
i. surat keterangan pembatalan perceraian;
j. surat keterangan kematian;
k. surat keterangan pengangkatan anak;
l. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA;
m. surat keterangan pengganti tanda identitas; dan
n. surat keterangan pencatatan sipil.
(3) Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
