Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Disdukcapil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Disdukcapil tempat terjadinya perkawinan.
(4) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing diberikan kepada suami dan istri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penduduk yang beragama Islam.
(6) Penduduk yang beragama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pelaporan kepada KUA Kecamatan.
(7) Data hasil Pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh KUA Kecamatan kepada Disdukcapil paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan untuk direkam ke dalam basis Data Kependudukan.
(8) Hasil Pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil.
(9) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
