Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil melaksanakan: a. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat Daerah dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; b. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat Daerah dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan instansi pelaksana di bawahnya; c. koordinasi antarlembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah di Daerah dalam penerbitan pelayanan Administrasi Kependudukan; d. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di Daerah; e. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; f. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; g. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas instansi pelaksana di bawahnya; h. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan; i. pelayanan secara aktif pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; j. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik INDONESIA melalui menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam negeri; k. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; l. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan; m. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; n. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; o. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; p. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; q. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat Daerah dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan r. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda