Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hak akses digunakan untuk pemanfaatan:
a. Data Kependudukan; dan
b. KTP-el.
(2) Tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
