Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang tuanya;
b. perubahan jenis kelamin;
c. anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan perkawinan; atau
d. peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
