Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembetulan KTP-el hanya dilakukan untuk KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP-el.
(3) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Disdukcapil.
Koreksi Anda
