Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disdukcapil atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda