Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga di domisili Penduduk secara berjenjang kepada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. (3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang. (4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. (5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Disdukcapil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. (6) Ketua rukun tetangga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan kematian di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda