Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil.
(2) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NIK.
(3) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
