Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yang diletakkan secara mendatar, terdiri atas: a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; b. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. (3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya dan tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. (4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Disdukcapil tempat domisili yang bersangkutan. (5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak atas Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK, persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda