Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, Bupati melakukan:
a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat dan Data Pribadi; dan
b. penyajian Data Kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
