Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Bupati melaksanakan: a. koordinasi antarlembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah; b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Disdukcapil kepada Perangkat Daerah dan badan hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat; c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda