Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Bupati melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah;
b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Disdukcapil kepada Perangkat Daerah dan badan hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat;
c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
d. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
