Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Bupati membentuk Disdukcapil sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah.
Koreksi Anda
