Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Bupati melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
