Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
