Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Bupati, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau; c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda