Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp94.761.471.000,00) (Sembilan puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap
pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp94.761.471.000,00 (Sembilan puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Koreksi Anda
