Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 46.331.000.000,00 (Empat puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah; dan e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 24.231.000.000,00 (Dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.100.000.000,00 (Dua miliar seratus juta rupiah). (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda