Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) A n g g a r a n penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp141.092.471.000,00 (Seratus empat puluh satu miliar sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan pinjaman daerah;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp138.992.471.000,00 (Seratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 ( nol rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
