Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp662.164.171.000,00 (Enam ratus enam puluh dua miliar seratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp13.792.758.000,00 (Tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp648.371.413.000,00 (Enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu rupiah).
Koreksi Anda