Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Ikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penangkapan Ikan di laut dan hasil budidaya yang akan dilelang dalam keadaan bersih, telah disortir menurut jenis Ikan, ukuran dan mutu dimasukkan dalam wadah;
b. juru timbang pada TPI melakukan penimbangan Tempat Pelelangan dan diberi label yang menyatakan jenis, jumlah atau berat ikan dan nama pemilik; dan
c. lelang dilaksanakan secara terbuka melalui penawaran secara bebas, transparan dan meningkat dengan penawar tertinggi sebagai pemenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
