Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Teks Saat Ini
Hasil Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan yang digunakan untuk:
a. penelitian; dan
b. lauk pauk bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan serta keluarganya.
Koreksi Anda
