Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan TPI dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
