Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku SLF selama 5 (lima) tahun.
(2) Pemilik harus memperpanjang SLF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dikecualikan Bangunan Gedung dengan fungsi rumah tinggal tunggal atau deret, SLF berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
