Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui SIMBG. (2) Proses pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi; b. penerbitan PBG; c. pelaksanaan inspeksi; d. penerbitan SLF; e. penerbitan SBKBG; f. persetujuan RTB; dan g. pendataan Bangunan Gedung. (3) SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (4) Pengguna SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Pemohon; dan c. Masyarakat. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menggunakan dan mengoperasikan SIMBG dalam pelaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan SIMBG untuk mendapatkan informasi tentang proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda