Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memiliki PBG.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati melalui proses Permohonan PBG.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
