Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; b. berpotensi menimbulkan bahaya dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya; c. tidak memiliki PBG; atau d. Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung. (2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung.
Koreksi Anda